
Jakarta, CNN Indonesia —
Pimpinan Front Pembela Agama islam ( FPI ), Muhammad Rizieq Shihab dijatuhi sanksi denda kelanjutan melanggar protokol kesehatan dalam rencana Maulid Nabi Muhammad di tempat Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) kemarin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi DKI Jakarta Arifin menyatakan telah menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta kepada Arahan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab.
Denda itu diberikan lantaran kegiatan Maulid Nabi Muhamamd SAW yang digelar di rumah awak Rizieq di Petamburan telah menciptakan kerumunan di tengah pandemi virus corona.
“Dikenakan kompensasi. Ya, karena memang Pergubnya membentuk sanksi administratif sebesar Rp50 juta, ” kata Arifin dalam rekaman suara yang telah dikonfirmasi CNNIndonesia. com , Minggu (15/11).
Denda terhadap Rizieq tertuang dalam surat pemberian sanksi dengan nomor 2250/1. 75 tentang pemberian sanksi denda administratif kepada Rizieq Shihab.
Surat itu menyatakan kegiatan ijab kabul anaknya dan peringatan Maulid Rasul Muhammad SAW di kediaman Rizieq telah melanggar protokol kesehatan virus corona.
“Yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan, ” bunyi surat tersebut.
Lebih lanjut, Arifin mengatakan pihaknya akan menindak siapapun yang terbukti melanggar protokol kesehatan virus corona tanpa pengecualian. Ia menilai cara itu diperlukan untuk mencegah penyaluran virus corona di Jakarta.
“Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan protokol Covid maka itu akan dikenakan keyakinan kedisiplinan dan penegakan hukum, ” kata Arifin.
(rzr/NMA)
[Gambas:Video CNN]